Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
- Menerima pengaduan dari masyarakat khususnya perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana
- Melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak
- Memberikan rekomendasi penanganan kasus perempuan dan anak sebagai korban kepada pemerintah
- Mengumpulkan, mengolah data, menyajikan data dan informasi bidang pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak sebagai korban.
- Melaksanakan pembinaan sosial terhadap perempuan dan anak sebagai korban
- Membuat pedoman pencegahan dan pengamanan terhadap perempuan dan anak dari tindak pidana kejahatan
- Melakukan pendampingan dan fasilitas hukum kepada korban tindak pidana kekerasan khususnya perempuan dan anak
- Melakukan advokasi dan pendampingan korban kekerasan yang dialami perempuan dan Anak.