Syarat Pelaporan / Konseling Kepada POS SAPA

  1. Warga negara Indonesia ataupun asing yang mengalami kekerasan baik secara fisik, psikologi, dan verbal.
  2. Perempuan dan anak atau keluarga korban yang mengalami kekerasan.
  3. Bersedia menyampaikan informasi secara transparan dan jujur.
  4. Bersedia menunjukkan bukti-bukti keterkaitan sebagai korban tindak pidana kekerasan jika dibutuhkan.
  5. Bersedia bersama-sama menjaga kerahasiaan informasi dan tidak melakukan publikasi apapun kepada media massa demi menjaga keselamatan semua pihak.