Syarat Pelaporan / Konseling Kepada POS SAPA
- Warga negara Indonesia ataupun asing yang mengalami kekerasan baik secara fisik, psikologi, dan verbal.
- Perempuan dan anak atau keluarga korban yang mengalami kekerasan.
- Bersedia menyampaikan informasi secara transparan dan jujur.
- Bersedia menunjukkan bukti-bukti keterkaitan sebagai korban tindak pidana kekerasan jika dibutuhkan.
- Bersedia bersama-sama menjaga kerahasiaan informasi dan tidak melakukan publikasi apapun kepada media massa demi menjaga keselamatan semua pihak.