Suhanah Women and Youth Center Budi Luhur Laksanakan Sosialisasi PERMENdikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan tema “Nilai-nilai Kebudiluhuran Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus”
Universitas Budi Luhur melalui Pos Sapa Suhanah Women and Youth Center (SWYC) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan tema Nilai-nilai Kebudiluhuran Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus secara online melalui Zoom Meeting pada Rabu, 22 Desember 2021.
Sebagaimana arahan dari Dr. Ir. Wendi Usino, M.Sc,.M.M, selaku Rektor Universitas Budi Luhur, dilaksanakan Sosialisasi PERMENdikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 agar memberikan pengetahuan, pemahaman dan menumbuhkan kesadaran semua warga kampus mengenai butir-butir ketentuan dari aturan tersebut.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini disadari menjadi pengembangan moral, etika dan aturan yang mengikat kampus di seluruh Indonesia untuk dapat memahami dan mengimplementasi bersama secara sungguh-sungguh agar tidak ada tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan untuk memberikan awareness kepada semua warga kampus agar melindungi, bertempatan dengan event Hari Ibu karena Ibu adalah perempuan yang harus dilindungi, dihargai dan dimuliakan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber yaitu Inaya Wahid selaku Pekerja Seni dan Aktivis Jaringan Gusdurian. Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P selaku Sekjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang digantikan oleh Dinna Handini, S.Sos. M.Ikom selaku Penanggung Jawab Pengaduan Ditjen Dikti. Berkenan hadir Bapak Kasih Hanggoro, MBA selaku Ketua BPH YBLC sebagai keynote speaker dan sambutan disampaikan oleh Dr. Ir. Wendi Usino, M.Sc,. M.M Rektor Universitas Budi Luhur. Dengan mengundang para siswa/i SMA dan SMK sekitar Universitas Budi Luhur, Rumah Sakit, Kepolisian dan para jurnalis. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk seminar. Dimulai pada pukul 09.00 – 12.00 WIB. Terbuka juga sesi diskusi tanya jawab setelah pemaparan dari para narasumber.
Sosialisasi permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan tema Nilai-nilai Kebudiluhuran Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, disesuaikan dengan pandangan-pandangan tentang kebudiluhuran menyangkut aspek filosofi, etika dan moral yang sesuai dengan nasihat dari pendiri Yayasan Budi Luhur Cakti Bapak Dr. Djaetun, HS dalam tulisan-tulisannya. Ketua BPH YBLC Kasih Hanggoro, MBA mengatakan regulasi ini membuat kesadaran bagi kita jika apa saja yang terjadi pada civitas kampus merupakan tanggung jawab bersama dalam perihal kekerasan dan pelecehan seksual. Karena itu, dengan adanya regulasi tersebut meski mendapat banyak kritikan dari masyarakat dapat melindungi civitas akademika di kampus-kampus yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu karena adanya hubungan antara kekuasaan dan korban.
“Harapannya dalam permendikbud ini jika dilihat dari niatnya ditujukan untuk melindungi civitas akademika dikampus-kampus. Mas Menteri tentu berkomitmen melalui permendikbud ini untuk memberikan perlindungan juga solusi permasalahan yang sering timbul di dunia kampus yaitu krisis moral. Dari yang tidak tahu kita banyak menjadi tahu, yang tidak perduli sekarang kita harus banyak perduli”.
Kasih Hanggoro menegaskan jika dunia kampus ini merupakan benteng terakhir dari kekuasan moral. Karena itu, perlu dari diri kita sendiri untuk bersama-sama menjadi baik. Dimulai dengan tutur kata yang sopan dimana berawal dari niat dan akan berujung pada pikiran kita. Berada di kampus inilah menjadi ladang amal kita untuk dapat mempraktekkan nilai-nilai kebudiluhuran yang salah satunya dapat menjadi pencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Nilai-nilai kebudiluhuran mengajak kita sayang dan perduli kepada sesama. Berdirinya Pos Sapa Suhanah Women and Youth Center merupakan jawaban tujuan kita mendukung permendikbud nomor 30 untuk membuat bumi kita menjadi lebih baik lagi di mana para mahasiswa tanpa ragu-ragu dapat berkomunikasi secara aman dengan menjadikan budi luhur sebagai tempat yang aman dan sehat.
“Kita jadikan Budi Luhur sebagai playground yang baik dan sehat agar aman dari gangguan-gangguan yang ada. Mari kita sibukkan diri, let’s get busy dengan perilaku-perilaku yang berbudi luhur terutama di dalam dunia kampus. Jangan pernah lelah untuk berbuat baik disetiap saat agar mendatangkan ketentraman bersama untuk keberlangsungan kehidupan di bumi kita ini”.
Sementara itu, Inaya Wahid mengatakan jika saat ini masyarakat semakin menyadari bahwa ada sesuatu yang salah. Bahwa ini adalah sesuatu penyakit yang buruk. Adanya PERMENdikbud menyadarkan anggota masyarakat, kemudian menampilkan pelaku-pelaku kekerasan seksual siapapun itu. Dengan itu, menggambarkan jika saat ini ada arus perubahan dari masyarakat, bahwa disadari masyarakat butuh payung hukum yang kuat. Sehingga munculah RUU TPKS ini. Kekerasan seksual ini tidak bisa diselesaikan dari satu golongan, namun perlu bantuan bersama.
“Hari ini menyadarkan kita harus jadi apa yaitu selalu berfokus kepada korban. PERMENdikbud ini muncul untuk dapat selalu berfokus pada korban. Sebagai publik kita perlu perkuat. Perempuan itu engga lemah, tapi mereka dilemahkan. Karena itu, kita perlu perspektif kesetaraan dan perspektif gender yang baik. Berhenti menyalahkan korban. Berhenti memaklumi pelaku yang menyebabkan mereka punya ruang besar. Membangun perspektif gender yang baik, itulah yang bisa dilakukan saat ini”.
Dalam sosialisasi PERMENdikbud ini, Dinna Handini, S.Sos,. M.Ikom mengukapkan jika PERMEN ini hadir sebagai pelindung bagi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang berada pada jenjang pendidikan Universitas. Berdasarkan hasil survey komnas HAM, NJO yang dilakukan kementerian, ternyata banyaknya pengakuan jika di kampus ada contoh nyata dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan dan dialami oleh civitas kampus sebagai korban. Maka dari itu tujuan utama diterbitkan PERMEN ini salah satunya pemenuhan dalam menyediakan tempat yang kondusif dan penanggulangan harus secara institusional, sehingga ada wadah dan mekanisme yang jelas bagi para korban.
“Terlepas dari norma agama, norma kesusilaan, apapun yang digunakan kekerasan seksual tidak boleh terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Dalam PERMEN inilah yang menjadi inti untuk melindungi siapa saja, terutama dalam dunia akademika. Dengan adanya PERMEN ini juga tidak membuat kasus kekerasan seksual selesai, karena hal ini seperti gunung es. Adanya peraturan ini membuat para korban tindak perilaku tersebut menjadi berani dan optimis kasusnya dapat ditindaklanjuti. Pelaku wajib memfasilitasi sampai korban pulih.
Media Kontak
+62 812-1805-7893
suhana.womenyouthcom@budiluhur.ac.id
0 Comments