Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

  1. Menerima pengaduan dari masyarakat khususnya perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak
  3. Memberikan rekomendasi penanganan kasus perempuan dan anak sebagai korban kepada pemerintah
  4. Mengumpulkan, mengolah data, menyajikan data dan informasi bidang pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak sebagai korban.
  5. Melaksanakan pembinaan sosial terhadap perempuan dan anak sebagai korban
  6. Membuat pedoman pencegahan dan pengamanan terhadap perempuan dan anak dari tindak pidana kejahatan
  7. Melakukan pendampingan dan fasilitas hukum kepada korban tindak pidana kekerasan khususnya perempuan dan anak
  8. Melakukan advokasi dan pendampingan korban kekerasan yang dialami perempuan dan Anak.